Contoh Proram Kreatifitas Mahasiswa RAZIA BUSI BARA
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL
PROGRAM
RAZIA BUSI BARA ( BUAT SIM BARU BERKENDARA )
BIDANG KEGIATAN :
PKM - GAGASAN TERTULIS
Disusun
oleh :
Jafar 34201400220 Angkatan 2014
Irfan
Akhmad Rizal 34201400219 Angkatan
2014
Muhammad
Yahsyallah 34301300351 Angkatan
2013
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2015
PENGESAHAN
PKM GAGASAN TERTULIS
1.
Judul Kegiatan :
RAZIA BUSI BARA ( BUAT SIM BARU
BERKENDARA
)
2.
Bidang Kegiatan :
PKM –GT
3.
Ketua Pelaksana
Kegiatan
a.
Nama :
Jafar
b.
NIM :
34201400220
c.
Jurusan :
Pendidikan Matematika
d.
Universitas :
Universitas Islam Sultan Agung
e.
Alamat/ Telp : Ds. Pengkolrejo RT/RW 003/003
Kec.
Japah
Kab. Blora/ 085 640 393 586
4. Anggota Pelaksana : 2 Orang
5.
Dosen Pendamping
a.
Nama : Dyana Wijayanti, M.Pd.
b.
NIDN :
0615108702
c. Alamat/Telp.
: Klipang Pesona Asri III Blok
C No.20
Semarang
Semarang,
1 Maret 2015
Menyetujui
Ketua Jurusan Ketua
Pelaksana Kegiatan
Imam Kusmaryono,S.Pd., M.Pd Jafar
NIP/NIK. 211311006 NIM.
34201400220
Wakil
Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dosen
Pendamping
Sarjuni, S.Ag., M. Hum. Dyana
Wijayanti, M.Pd.
NIK. 211 59 6009 NIDN. 0615108702
DAFTAR
ISI
RINGKASAN
Meski
berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap
kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak
mengindahkan aturan-aturan tersebut.
Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak
jarang merugikan orang lain. Sering kali terjadi kecelakaan yang membuat orang
lain terluka atau bahkan tewas. Sangat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan
oleh pengguna jalan yaitu tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, aksi
tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara
yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)
serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar
dilakukan aparat sering kali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara
mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri
untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan
diri sendiri dan orang lain. Untuk itu perlu adanya aturan yang tegas agar
pengguna jalan mau mematuhi peraturan bagi yang tidak memiliki SIM yaitu dengan
melakukan razia BUSI BARA ( Buat SIM Baru Berkendara ). Maksud dari razia BUSI
BARA ini yaitu Polisi melakukan razia dengan memberikan sanksi bagi pengguna
jalan yang tidak memiliki SIM diwajibkan untuk membuat SIM sebagai syarat untuk
mengambil surat yang telah ditahan oleh Polisi. Bagi yang masih dibawah umur,
bisa dikenakan denda sesuai dengan aturan yaitu maksimal Rp. 1.000.000,-. Untuk
menghindari hal tersebut perlu adanya tindakan untuk menyadarkan pengendara
bermotor agar ikut serta menjalankan tata tertib lalu lintas dengan menjalankan
razia BUSI BARA.
PENDAHULUAN
Kurangnya kesadaran oleh pengguna
jalan akan pentingnya memiliki SIM jika terjadi razia kendaraan bermotor di
jalan yang telah ditetapkan dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian
yang telah dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor
mengenai pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk
SIM didalamnya. Selain itu dalam batang tubuh undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu :
- Terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- Terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- Terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bisa disimpulkan dalam uraian nomor
3 adanya penegakan hukum bagi pengguna jalan yang melanggar aturan termasuk
pengemudi yang tidak memiliki SIM. Maka dari itu perlu adanya tindakan
penegasan pembuatan SIM kepada pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dari
pihak Polisi agar mereka tidak terus mengulangi kesalan berulang kali, pasalnya
banyak dari pengendara yang terus mengulangi pelanggaran saat ada razia
kendaraan bermotor di jalan dan mereka sama sekali tidak jera bahkan memilih
lebih baik untuk membayar denda.
Razia BUSI BARA merupakan jenis
razia yang menekan pada pembuatan SIM bagi pengendara yang tidak memiliki SIM
agar saat ada razia seperti umumnya mereka tidak mengulangi kesalahan
pelanggaran. Hal tersebut juga akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat
tentang tata tertib dalam berlalu lintas.
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas tujuan dari razia BUSI BARA adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran
pada pengendara bermotor akan pentingnya SIM yang sudah tercantum dalam UU lalu
lintas.
2.
Pengendara agar lebih
paham tentang pembuatan SIM dengan dibimbing oleh Polisi.
3.
Menghindari denda pada
pengendara jika ada razia.
4.
Mempermudah Polisi saat
melakukan razia tahap berikutnya karena pengendara sudah memiliki SIM.
Manfaat
dari razia BUSI BARA ini adalah memberikan informasi kepada pengendara bermotor
tentang pentingnya SIM serta bisa menghindari denda jika ada razia berikutnya.
Selain itu menginformasikan kepada Polisi agar memberikan sanksi kepada
pengendara yang tidak memiliki SIM dengan sanksi yaitu pengendara disuruh
membuat SIM terlebih dahulu sebagi syarat untuk mengambil surat yang telah
ditahan oleh Polisi.
Saat
ini banyak sekali pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas
yaitu dengan cara mengelabuhi Polisi, dengan mengenakan atribut lengkap saat
berkendara Polisi bisa tertipu bahwa pengendara bermotor tersebut tidak
memiliki SIM. Banyak upaya yang telah dilakuka pihak Polisi seperti melakukan
razia Zebra diakhir tahun namun hal tersebut masih belum menyadarkan pengendara
bermotor untuk membuat SIM. Pihak pengendara bermotor lebih memilih membayar
denda dari pada membuat SIM dengan alasan biaya untuk membuat SIM tergolong mahal, terutama munculnya pembuatan
SIM tembak yang bisa ditafsirkan biayanya bisa dua kali lipat dari pembuatan
SIM biasa, hal tersebutlah yang mendorong pengendara bermotor untuk tidak
membuat SIM.
Solusi
yang penah ditawarkan untuk menyadarkan pengendara bermotor yaitu dengan cara
menaikan denda bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, menahan surat kendaraan
dalam jangka waktu yang lama, serta memberikan sanksi yang lebih berat kepada
pengendara bermotor yang membangkang.
Razia
BUSI BARA merupakan program yang memiliki kelebihan, yaitu pengendara bermotor
yang tidak memiliki SIM diberikan sanksi untuk langsung membuat SIM sebagai
syarat untuk mengambil surat yang ditahan pihak Polisi, hal tersebut akan
mempermudah kerja polisi saat melakukan razia berikutnya serta bisa menyadarkan
pengendara bermotor tentang pentingnya SIM saat berkendara.
Pihak-pihak
yang dapat mengimplementasika gagasan
pihak
yang diharapkan bisa membantu mengimplementasikan gagasan antara lain :
1.
Pengendara bermotor
Dalam hal ini,
pengendara bermotor yang tdak memiliki SIM di harapkan mampu berpartisipasi
dalam menerima sanksi dari razia BUSI BARA yaitu pengendara bermotor harus
membuat SIM terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengembi surat-surat yang
telah ditahan oleh polisi. Dari razia BUSI BARA ini pengendara bermotor
dilarang memberikan uang kepada polisi sebagai cara untuk mengambil surat
kendaraan.
2.
Polisi
Dalam
hal ini, polisi juga diharapkan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat
tentng program razia BUSI BARA dengan sanksi membuat SIM terlebih dahulu bagi
pengendara yang tidak memiliki SIM. Polisi juga harus tegas menangani
pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
Program razia BUSI BARA
ini bermaksud untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya SIM saat
berkendara untuk menghindari hukum perdata ketika ada razia, cara kerja razia
BUSI BARA seperti berikut:
1. Polisi
memberi pertanyaan kepada pengendara bermotor apakah pengendara bermotor
tersebut sudah memiliki SIM beserta surat lainnya.
2. Polisi
menahan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) jika pengendara tersebut bisa
menunjukan STNK, jika tidak polisi bisa menahan kandaraan pengendara tersebut.
3. Pengeendara
di berikan surat mandat untuk membuat SIM sebagai syarat untuk pengambilan STNK
ataupun kendaraan yang telah di tahan.
4. Apa
bila pengendara tersebut di bawah umur bisa dikenakan denda yang sesuai berlaku.
5. Apa
bila pengedara sudah memiliki SIM tetapi
tidak bisa menunjukan kepada Polisi pengendara bisa diberikan waktu untuk
pulang dengan syarat STNK ataupun kendaraan di tahan oleh polisi, pengendara
bisa mengambil SIM dan menyerahkan bukti kepada polisi.
Dalam razia BUSI BARA
ini pihak polisi harus kerja ekstra di bidang pembuatan SIM, karena dampak dari
razia BUSI BARA ini adalah meningkatnya pembuatan SIM oleh pengendara bermotor.
Jika semua pengendara bermotor di Indonesia sudah memilki SIM, maka pihak
polisi akan lebih ringan melakukan razia bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
KESIMPULAN
Dapat ditarik
kesimpulan program ini menekankan pada pengendara bermotor agar mau membuat SIM
serta diupayakan hilangnya denda saat terjadi pelanggaran berkendara.
Pengendara bermotor juga dapat berpartisipasi dalam melaksanakan tata tertib
dalam berlalu lintas serta membuat suasana keindahan dalam berlalu lintas.
Bentuk dari razia BUSI
BARA ialah sebuah razia khusus bagi pengendara bermotor yang tidak memilki SIM
untuk dikenankan sanksi yaitu membuat SIM sebagai syarat untuk mengambil surat
ataupun kendaraan yang telah ditahan oleh polisi. Polisi juga harus mampu
memberi tindakan tegas bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM,
pasalnya pihak pengendara bermotor memiliki sifat individu yang berbeda pasti
ada juga yang membangkang ataupun tidak mau menerima sanksi yang telah
diberikan. Tujuan dari razia BUSI BARA ini untuk mengurangi jam kerja polisi
untuk melakukan razia kendaraan bermotor dikarenakan pihak pengendara bermotor
sudah memiliki SIM serta menguntungkan pengendara bermotor yaitu terhindar dari
denada yang tinggi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
DAFTAR
PUSTAKA
Adam, M, Sandy; Ruqoyah, Siti.2013.Cegah
Buat SIM “Tembak,” Petugas Propam Harus Dilibatka.http://metro.news.viva.co.id/news/read/392307-cegah-buat-sim-tembak-petugas-propam-harus-dilibatkan
( diunduh
6 Maret 2015 )
Halomoan, Edy, G.2013.Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya
( diunduh 6 Maret 2015 ).
Koran
SINDO.2015.10 Pelanggaran Lalu Lintas
Paling Sering Terjadi.http://www.koran-sindo.com/read/947769/163/10-pelanggaran-lalu-lintas-paling-sering-terjadi-1420695422
( diunduh 6 Maret 2015 )
Kusumasari,
Diana.2012.Prosedur Pelaksanaan Razia
Kendaraan Bermotor Dijalan.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb937db5c0b6/proedur-pelaksanaan-razia-kendaraan-bermotor-di-jalan
(diunduh 6 Maret 2015 )
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1 Biodata Ketua dan Anggota Pelaksana
Biodata Ketua Pelaksana
A. Identitas Diri
|
1
|
Nama
|
Jafar
|
|
2
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
3
|
Program Studi
|
Pendidikan Matematika
|
|
4
|
NIM
|
34201400220
|
|
5
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
Blora, 23 April 1995
|
|
6
|
E-mail
|
|
|
7
|
Nomor Telepon
|
085 640 393 586
|
B. Riwayat Pendidikan
|
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama Institusi
|
SDN 1 Pengkolrejo
|
SMPN 1 Japah
|
SMAN 1 Blora
|
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPS
|
|
Tahun masuk-Lulus
|
2001-2008
|
2008-2011
|
2011-2014
|
Semua
data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak-sesuaian
dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian
biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
pengajuan hibah PKM-GT.
Semarang,
1 Maret 2015
Ketua
Pelaksana
Jafar
NIM.34201400220
Anggota pelaksana 1
A. Identitas diri
|
1
|
Nama
|
Irfan
Akhmad Rizal
|
|
2
|
Jenis
Kelamin
|
Laki-Laki
|
|
3
|
Program
Studi
|
Pendidikan
Matematika
|
|
4
|
NIM
|
34201400219
|
|
5
|
Tempat
Tanggal Lahir
|
Pemalang,
02 September 1996
|
|
6
|
E-mail
|
|
|
7
|
Nomor
Telpon
|
087830537704
|
B. Riwayat Pendidikan
|
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama Institusi
|
SDN2 Kandang
|
MTS Al-Muawanah
|
SMA Al-Hikmah 2
|
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPA
|
|
Tahun masuk-Lulus
|
2002-2008
|
2008-2011
|
2011-2014
|
Semua
data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak-sesuaian
dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian
biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
pengajuan hibah PKM-GT.
Semarang,
1 Maret 2015
Anggota
Pelaksana 1
Irfan
Akhmad Rizal
NIM.34201400219
Anggota Pelaksana 2
A. Identitas Diri
|
1
|
Nama
|
Muhammad Yahsyallah
|
|
2
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
3
|
Program Studi
|
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
|
|
4
|
NIM
|
34301300351
|
|
5
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
Rembang, 23 September 1995
|
|
6
|
E-mail
|
|
|
7
|
Nomor Telepon
|
089 623 539 434
|
B. Riwayat Pendidikan
|
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama Institusi
|
SDN 3 Kutoharjo
|
SMPN 3 Rembang
|
SMAN 3 Rembang
|
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPS
|
|
Tahun masuk-Lulus
|
2001-2007
|
2007-2010
|
2010-2013
|
Semua
data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak-sesuaian
dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian
biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
pengajuan hibah PKM-GT.
Semarang,
1 Maret 2015
Anggota
Pelaksana 2
Muhammad
Yahsyallah
NIM.34301300351
Lampiran 2 Susunan Organisasi Tim
Penelitian dan Pembagian Tugas
|
No
|
Nama / NIM
|
Program Studi
|
Bidang Ilmu
|
Alokasi Waktu
|
Uraian Tugas
|
|
1
|
Jafar
34201400220
|
Pendidikan Matematika
|
Matematika
|
1 Minggu
|
Ketua
|
|
2
|
Irfan Akhmad Rizal
342000219
|
Pendidikan Matematika
|
Matematika
|
1 Minggu
|
Anggota 1
|
|
3
|
Muhammad Yahsyallah
34301300351
|
PGSD
|
PGSD
|
1 Minggu
|
Anggota 2
|
UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
SURAT PERNYATAAN KETUA PELAKSANA
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : Jafar
NIM : 34201400220
Program Studi : Pendidikan Matematika
Dengan
ini menyatakan bahwa usulan PKM saya dengan judul RAZIA BUSI BARA ( Buat SIM
Baru Berkendara ) yang diusulkan untuk tahun anggaran 2015-2016 bersifat
original dan belum pernah dilaksanakan oleh lembaga.
Bila
mana di kemudian hari ditemukan ketidak sesuaian dengan pernyataan ini maka
saya bersedia di tuntut dan di proses dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian
pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya.
Semarang,
1 Maret 2015
Mengetahui, Yang Menyatakan
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ketua Pelaksana
Sarjuni, S.Ag., M. Hum. Jafar
NIK.211596009 NIM.34201400220

Tidak ada komentar:
Posting Komentar