Kamis, 12 Maret 2015

Contoh Proram Kreatifitas Mahasiswa RAZIA BUSI BARA




PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

JUDUL PROGRAM

RAZIA BUSI BARA ( BUAT SIM BARU BERKENDARA )
BIDANG KEGIATAN :
PKM - GAGASAN TERTULIS


Disusun oleh :

Jafar                                        34201400220              Angkatan 2014
Irfan Akhmad Rizal                34201400219              Angkatan 2014
Muhammad Yahsyallah          34301300351              Angkatan 2013


UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2015

PENGESAHAN PKM GAGASAN TERTULIS

1.           Judul Kegiatan                      : RAZIA BUSI BARA ( BUAT SIM BARU
                                                              BERKENDARA )
2.      Bidang Kegiatan                     : PKM –GT
3.      Ketua Pelaksana Kegiatan
a.       Nama                        : Jafar
b.      NIM              : 34201400220
c.       Jurusan                      : Pendidikan Matematika
d.      Universitas                : Universitas Islam Sultan Agung
e.      Alamat/ Telp             : Ds. Pengkolrejo RT/RW 003/003 Kec.
                                                              Japah Kab. Blora/ 085 640 393 586
f.       E-mail                       : Jafardwyjafian@yahoo.com
4.        Anggota Pelaksana                : 2 Orang
5.        Dosen Pendamping  
a.    Nama                         : Dyana Wijayanti, M.Pd.
b.    NIDN                                    : 0615108702
c.    Alamat/Telp.             : Klipang Pesona Asri III Blok C No.20
 Semarang

                                                                              Semarang, 1 Maret 2015

 Menyetujui
Ketua Jurusan                                                       Ketua Pelaksana Kegiatan

                                                        
Imam Kusmaryono,S.Pd., M.Pd                           Jafar
NIP/NIK. 211311006                                           NIM. 34201400220


Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan            Dosen Pendamping

Sarjuni, S.Ag., M. Hum.                                       Dyana Wijayanti, M.Pd.
NIK. 211 59 6009                                                 NIDN. 0615108702





DAFTAR ISI






 

RINGKASAN

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.  Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Sering kali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Sangat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan yaitu tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat sering kali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu perlu adanya aturan yang tegas agar pengguna jalan mau mematuhi peraturan bagi yang tidak memiliki SIM yaitu dengan melakukan razia BUSI BARA ( Buat SIM Baru Berkendara ). Maksud dari razia BUSI BARA ini yaitu Polisi melakukan razia dengan memberikan sanksi bagi pengguna jalan yang tidak memiliki SIM diwajibkan untuk membuat SIM sebagai syarat untuk mengambil surat yang telah ditahan oleh Polisi. Bagi yang masih dibawah umur, bisa dikenakan denda sesuai dengan aturan yaitu maksimal Rp. 1.000.000,-. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya tindakan untuk menyadarkan pengendara bermotor agar ikut serta menjalankan tata tertib lalu lintas dengan menjalankan razia BUSI BARA.
















PENDAHULUAN

Kurangnya kesadaran oleh pengguna jalan akan pentingnya memiliki SIM jika terjadi razia kendaraan bermotor di jalan yang telah ditetapkan dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian yang telah dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan  teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk SIM didalamnya. Selain itu dalam batang tubuh undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu :
  1. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bisa disimpulkan dalam uraian nomor 3 adanya penegakan hukum bagi pengguna jalan yang melanggar aturan termasuk pengemudi yang tidak memiliki SIM. Maka dari itu perlu adanya tindakan penegasan pembuatan SIM kepada pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dari pihak Polisi agar mereka tidak terus mengulangi kesalan berulang kali, pasalnya banyak dari pengendara yang terus mengulangi pelanggaran saat ada razia kendaraan bermotor di jalan dan mereka sama sekali tidak jera bahkan memilih lebih baik untuk membayar denda.
Razia BUSI BARA merupakan jenis razia yang menekan pada pembuatan SIM bagi pengendara yang tidak memiliki SIM agar saat ada razia seperti umumnya mereka tidak mengulangi kesalahan pelanggaran. Hal tersebut juga akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat tentang tata tertib dalam berlalu lintas.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas tujuan dari razia BUSI BARA adalah :
1.        Meningkatkan kesadaran pada pengendara bermotor akan pentingnya SIM yang sudah tercantum dalam UU lalu lintas.
2.        Pengendara agar lebih paham tentang pembuatan SIM dengan dibimbing oleh Polisi.
3.        Menghindari denda pada pengendara jika ada razia.
4.        Mempermudah Polisi saat melakukan razia tahap berikutnya karena pengendara sudah memiliki SIM.

Manfaat dari razia BUSI BARA ini adalah memberikan informasi kepada pengendara bermotor tentang pentingnya SIM serta bisa menghindari denda jika ada razia berikutnya. Selain itu menginformasikan kepada Polisi agar memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak memiliki SIM dengan sanksi yaitu pengendara disuruh membuat SIM terlebih dahulu sebagi syarat untuk mengambil surat yang telah ditahan oleh Polisi.

Saat ini banyak sekali pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu dengan cara mengelabuhi Polisi, dengan mengenakan atribut lengkap saat berkendara Polisi bisa tertipu bahwa pengendara bermotor tersebut tidak memiliki SIM. Banyak upaya yang telah dilakuka pihak Polisi seperti melakukan razia Zebra diakhir tahun namun hal tersebut masih belum menyadarkan pengendara bermotor untuk membuat SIM. Pihak pengendara bermotor lebih memilih membayar denda dari pada membuat SIM dengan alasan biaya untuk membuat SIM  tergolong mahal, terutama munculnya pembuatan SIM tembak yang bisa ditafsirkan biayanya bisa dua kali lipat dari pembuatan SIM biasa, hal tersebutlah yang mendorong pengendara bermotor untuk tidak membuat SIM.

Solusi yang penah ditawarkan untuk menyadarkan pengendara bermotor yaitu dengan cara menaikan denda bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, menahan surat kendaraan dalam jangka waktu yang lama, serta memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengendara bermotor yang membangkang.

Razia BUSI BARA merupakan program yang memiliki kelebihan, yaitu pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM diberikan sanksi untuk langsung membuat SIM sebagai syarat untuk mengambil surat yang ditahan pihak Polisi, hal tersebut akan mempermudah kerja polisi saat melakukan razia berikutnya serta bisa menyadarkan pengendara bermotor tentang pentingnya SIM saat berkendara.




Pihak-pihak yang dapat mengimplementasika gagasan
pihak yang diharapkan bisa membantu mengimplementasikan gagasan antara lain :

1. Pengendara bermotor
Dalam hal ini, pengendara bermotor yang tdak memiliki SIM di harapkan mampu berpartisipasi dalam menerima sanksi dari razia BUSI BARA yaitu pengendara bermotor harus membuat SIM terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengembi surat-surat yang telah ditahan oleh polisi. Dari razia BUSI BARA ini pengendara bermotor dilarang memberikan uang kepada polisi sebagai cara untuk mengambil surat kendaraan.
2. Polisi
Dalam hal ini, polisi juga diharapkan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat tentng program razia BUSI BARA dengan sanksi membuat SIM terlebih dahulu bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Polisi juga harus tegas menangani pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

Program razia BUSI BARA ini bermaksud untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya SIM saat berkendara untuk menghindari hukum perdata ketika ada razia, cara kerja razia BUSI BARA seperti berikut:
1.      Polisi memberi pertanyaan kepada pengendara bermotor apakah pengendara bermotor tersebut sudah memiliki SIM beserta surat lainnya.
2.      Polisi menahan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) jika pengendara tersebut bisa menunjukan STNK, jika tidak polisi bisa menahan kandaraan pengendara tersebut.
3.      Pengeendara di berikan surat mandat untuk membuat SIM sebagai syarat untuk pengambilan STNK ataupun kendaraan yang telah di tahan.
4.      Apa bila pengendara tersebut di bawah umur bisa dikenakan denda yang sesuai berlaku.
5.      Apa bila pengedara  sudah memiliki SIM tetapi tidak bisa menunjukan kepada Polisi pengendara bisa diberikan waktu untuk pulang dengan syarat STNK ataupun kendaraan di tahan oleh polisi, pengendara bisa mengambil SIM dan menyerahkan bukti kepada polisi.

Dalam razia BUSI BARA ini pihak polisi harus kerja ekstra di bidang pembuatan SIM, karena dampak dari razia BUSI BARA ini adalah meningkatnya pembuatan SIM oleh pengendara bermotor. Jika semua pengendara bermotor di Indonesia sudah memilki SIM, maka pihak polisi akan lebih ringan melakukan razia bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
KESIMPULAN


Dapat ditarik kesimpulan program ini menekankan pada pengendara bermotor agar mau membuat SIM serta diupayakan hilangnya denda saat terjadi pelanggaran berkendara. Pengendara bermotor juga dapat berpartisipasi dalam melaksanakan tata tertib dalam berlalu lintas serta membuat suasana keindahan dalam berlalu lintas.
Bentuk dari razia BUSI BARA ialah sebuah razia khusus bagi pengendara bermotor yang tidak memilki SIM untuk dikenankan sanksi yaitu membuat SIM sebagai syarat untuk mengambil surat ataupun kendaraan yang telah ditahan oleh polisi. Polisi juga harus mampu memberi tindakan tegas bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, pasalnya pihak pengendara bermotor memiliki sifat individu yang berbeda pasti ada juga yang membangkang ataupun tidak mau menerima sanksi yang telah diberikan. Tujuan dari razia BUSI BARA ini untuk mengurangi jam kerja polisi untuk melakukan razia kendaraan bermotor dikarenakan pihak pengendara bermotor sudah memiliki SIM serta menguntungkan pengendara bermotor yaitu terhindar dari denada yang tinggi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.  














DAFTAR PUSTAKA

Adam, M, Sandy; Ruqoyah, Siti.2013.Cegah Buat SIM “Tembak,” Petugas Propam Harus Dilibatka.http://metro.news.viva.co.id/news/read/392307-cegah-buat-sim-tembak-petugas-propam-harus-dilibatkan
( diunduh 6 Maret 2015 )

Halomoan, Edy, G.2013.Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya
( diunduh 6 Maret 2015 ).

Koran SINDO.2015.10 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Sering Terjadi.http://www.koran-sindo.com/read/947769/163/10-pelanggaran-lalu-lintas-paling-sering-terjadi-1420695422
( diunduh 6 Maret 2015 )

Kusumasari, Diana.2012.Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor Dijalan.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb937db5c0b6/proedur-pelaksanaan-razia-kendaraan-bermotor-di-jalan
(diunduh 6 Maret 2015 )







                                                                                    



 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1 Biodata Ketua dan Anggota Pelaksana

Biodata Ketua Pelaksana
A. Identitas Diri
1
Nama
Jafar
2
Jenis Kelamin
Laki-laki
3
Program Studi
Pendidikan Matematika
4
NIM
34201400220
5
Tempat dan Tanggal Lahir
Blora, 23 April 1995
6
E-mail
7
Nomor Telepon
085 640 393 586

B. Riwayat Pendidikan

SD
SMP
SMA
Nama Institusi
SDN 1 Pengkolrejo
SMPN 1 Japah
SMAN 1 Blora
Jurusan
-
-
IPS
Tahun masuk-Lulus
2001-2008
2008-2011
2011-2014

Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak-sesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan hibah PKM-GT.

Semarang, 1 Maret 2015
Ketua Pelaksana



                                                                                                Jafar
NIM.34201400220





Anggota pelaksana 1
A. Identitas diri

1
Nama
Irfan Akhmad Rizal
2
Jenis Kelamin
Laki-Laki
3
Program Studi
Pendidikan Matematika
4
NIM
34201400219
5
Tempat Tanggal Lahir
Pemalang, 02 September 1996
6
E-mail
7
Nomor Telpon
087830537704

B. Riwayat Pendidikan

SD
SMP
SMA
Nama Institusi
SDN2 Kandang
MTS Al-Muawanah
SMA Al-Hikmah 2
Jurusan
-
-
IPA
Tahun masuk-Lulus
2002-2008
2008-2011
2011-2014

Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak-sesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan hibah PKM-GT.

Semarang, 1 Maret 2015
Anggota Pelaksana 1



Irfan Akhmad Rizal
NIM.34201400219






Anggota Pelaksana 2
A. Identitas Diri
1
Nama
Muhammad Yahsyallah
2
Jenis Kelamin
Laki-laki
3
Program Studi
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
4
NIM
34301300351
5
Tempat dan Tanggal Lahir
Rembang, 23 September 1995
6
E-mail
7
Nomor Telepon
089 623 539 434

B. Riwayat Pendidikan

SD
SMP
SMA
Nama Institusi
SDN 3 Kutoharjo
SMPN 3 Rembang
SMAN 3 Rembang
Jurusan
-
-
IPS
Tahun masuk-Lulus
2001-2007
2007-2010
2010-2013

Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak-sesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan hibah PKM-GT.

Semarang, 1 Maret 2015
Anggota Pelaksana 2



Muhammad Yahsyallah
NIM.34301300351






Lampiran 2 Susunan Organisasi Tim Penelitian dan Pembagian Tugas


No
Nama / NIM
Program Studi
Bidang Ilmu
Alokasi Waktu
Uraian Tugas
1
Jafar
34201400220
Pendidikan Matematika
Matematika
1 Minggu
Ketua
2
Irfan Akhmad Rizal
342000219
Pendidikan Matematika
Matematika
1 Minggu
Anggota 1
3
Muhammad Yahsyallah
34301300351
PGSD
PGSD
1 Minggu
Anggota 2




















YAYASAN BADAN WAKAF SULTAN AGUNG
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
                 JL. Kaligawe Km. 4 Semarang 50112, Telp. (024)-6583584, Pswt. 417



SURAT PERNYATAAN KETUA PELAKSANA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Jafar
NIM                : 34201400220
Program Studi : Pendidikan Matematika
Fakultas           : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
            Dengan ini menyatakan bahwa usulan PKM saya dengan judul RAZIA BUSI BARA ( Buat SIM Baru Berkendara ) yang diusulkan untuk tahun anggaran 2015-2016 bersifat original dan belum pernah dilaksanakan oleh lembaga.
            Bila mana di kemudian hari ditemukan ketidak sesuaian dengan pernyataan ini maka saya bersedia di tuntut dan di proses dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya.

Semarang, 1 Maret 2015
Mengetahui,                                                                Yang Menyatakan

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan                  Ketua Pelaksana



Sarjuni, S.Ag., M. Hum.                                             Jafar
NIK.211596009                                                          NIM.34201400220






Tidak ada komentar:

Posting Komentar